WAHANANEWS.CO, Bone - Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, resmi dicopot dari jabatannya setelah namanya terseret dalam dugaan pemerasan terhadap seorang tersangka narkoba.
Ia diduga meminta uang "damai" sebesar Rp 70 juta agar tersangka tersebut bisa bebas dari jerat hukum.
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Sebagai penggantinya, Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta menunjuk AKP Irwandi sebagai pelaksana tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Bone.
Keputusan ini diambil sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap AKP Aswar.
"Ini adalah bagian dari kontrol internal kami. Terkait tuntutan masyarakat, kami akan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang bersangkutan, sementara sanksinya akan ditentukan oleh pimpinan," ujar Antonius saat menemui massa pengunjuk rasa di depan Mapolres Bone, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga:
Polda Sulsel Ungkap AKP Azwar Akui Minta Uang Rp80 Juta ke Tersangka Narkoba
Aksi unjuk rasa itu digelar oleh Forum Bersama (Forbes) Antinarkoba yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa.
Mereka turun ke jalan setelah viral tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga menunjukkan AKP Aswar meminta uang Rp 70 juta kepada seorang tersangka narkoba.
Dalam percakapan tersebut, tersangka dijanjikan akan dilepaskan dengan cara di-setting sebagai bantuan polisi (banpol) atau informan yang memberikan informasi terkait kasus kriminal di wilayahnya.
Koordinator aksi, Andi Singkeru Rukka, menuntut Kapolres Bone AKBP Erwin Syah untuk mundur karena dinilai gagal membina anggotanya. Massa juga mendesak agar AKP Aswar diproses hukum.
"Banyak aparat yang diduga melakukan praktik serupa, hanya saja belum terungkap ke publik," ujar Andi.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan malah memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
"Sudah sejak lama kami mendengar adanya praktik 'tangkap, bayar, lepas'. Kini, kami bergerak karena sudah ada bukti percakapan WhatsApp yang menguatkan dugaan ini," tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]