WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dihukum membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga:
Pengadilan Siap Gelar Sidang, Begini Duduk Perkara Sengketa CMNP vs Hary Tanoe
"Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4/2026).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Mereka dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.
Penggugat adalah PT CMNP dengan Tergugat I Hary Tanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio, dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.
Baca Juga:
Presiden Puji Hasil Survei Perindo Kalahkan Tiga Partai Parlemen
Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., yang di kemudian hari tidak dapat dicairkan.
Berikut petikan putusan lengkap perkara tersebut:
Dalam Provisi: Majelis hakim menolak tuntutan provisi Penggugat.