"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucap Chris.
Dia menyoroti keterangan pers dari PN Jakarta Pusat yang tidak memuat pertimbangan yang terungkap dalam persidangan.
Baca Juga:
Pengadilan Siap Gelar Sidang, Begini Duduk Perkara Sengketa CMNP vs Hary Tanoe
"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," tutur Chris.
Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun MA.
"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.
Baca Juga:
Presiden Puji Hasil Survei Perindo Kalahkan Tiga Partai Parlemen
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.