Jika dirupiahkan, US$28.000.00 setara dengan Rp481 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar adalah sekitar Rp531 miliar.
Pertimbangan hukum
Baca Juga:
Pengadilan Siap Gelar Sidang, Begini Duduk Perkara Sengketa CMNP vs Hary Tanoe
Majelis hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli.
Majelis menilai para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan), sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Tergugat I, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Baca Juga:
Presiden Puji Hasil Survei Perindo Kalahkan Tiga Partai Parlemen
Terhadap tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2 persen per bulan, majelis tidak mengabulkan perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.
Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan yurisprudensi MA nomor: 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukumacara perdata yang berlaku.