"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sunoto.
Hary Tanoe & MNC bakal banding
Baca Juga:
Pengadilan Siap Gelar Sidang, Begini Duduk Perkara Sengketa CMNP vs Hary Tanoe
Dikonfirmasi terpisah, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum final.
"Ini belum final ya, kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026) melansir CNN Indonesia.
Chris mempertanyakan putusan tersebut, sebab pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut Penggugat sebagai tukar menukar.
Baca Juga:
Presiden Puji Hasil Survei Perindo Kalahkan Tiga Partai Parlemen
Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan tidak diakomodasi majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu-dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," katanya.
Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun tidak menjadi pihak Tergugat.