WahanaNews.co, Jakarta - Kasus penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah masih menyisakan misteri.
Meski Kejaksaan Agung mengonfirmasi pembuntutan tersebut, motif dan otak di balik operasi itu masih menjadi tanda tanya.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi
Nama Komisaris Besar (Kombes) MT disebut-sebut sebagai pemberi perintah aksi penguntitan tersebut.
Melansir Republika, dalam sebuah rekaman interogasi, Bripda IM, salah satu dari enam personel Densus 88 yang tertangkap, mengaku penguntitan dilakukan tanpa surat perintah.
Aksi memata-matai itu terbongkar saat Jampidsus makan malam di restoran Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024) pukul 20:45 WIB.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
Polisi Militer (POM) pengawal Jampidsus menangkap Bripda IM, sementara 5 anggota Densus lain melarikan diri.
Dalam rekaman interogasi oleh POM, Bripda IM mengaku sebagai anggota Densus 88. Ia mengatakan dalam pengintaian itu, total ada 6 personel Densus diterjunkan. Namun, ketika ditanya soal surat tugas, Bripda IM mengaku tidak ada.
Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa operasi penguntitan terhadap pimpinan Jampidsus dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan kemungkinan atas perintah oknum pejabat tinggi kepolisian.