Berikut bunyi Pasal 402 ayat (1) KUHP baru.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.”
Baca Juga:
Kasus Karo Bikin Heboh, Amsal Sitepu Diseret Tipikor Meski Desa Mengaku Puas
Ditambahkan dalam Pasal 402 ayat (2) KUHP baru, pidana penjara dapat meningkat hingga enam tahun apabila perkawinan tersebut dilakukan dengan cara disembunyikan.
“‘Menjadi penghalang yang sah’ maksudnya adalah adanya pengakuan atau bukti bahwa seseorang sebenarnya terikat perkawinan dengan orang lain,” ucap Iksan.
Diatur pula dalam Pasal 401 KUHP baru, seorang ayah yang menyembunyikan asal-usul atau kelahiran anak dapat dikenai pidana penggelapan asal-usul.
Baca Juga:
Guru Honorer Jadi Tersangka Korupsi karena Rangkap Jabatan, Komisi III DPR Bersuara Keras
“Setiap orang yang menggelapkan asal-usul orang dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi pasal tersebut.
Diketahui, pidana denda kategori V dalam KUHP baru mencapai Rp 500.000.000.
“‘Menggelapkan asal-usul’ itu mencakup perbuatan yang dengan sengaja membuat asal-usul seseorang tidak jelas, seperti menyembunyikan kelahiran anak,” ujar Iksan.