Izin hanya diberikan apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Disyaratkan pula adanya persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan terhadap seluruh istri dan anak.
Baca Juga:
KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda, Disusun 63 Tahun
Khusus bagi umat Islam, ketentuan poligami juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang diterbitkan Kementerian Agama.
Diatur dalam Pasal 56 KHI, suami yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama.
Ditegaskan pula bahwa perkawinan kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.