Izin hanya diberikan apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Disyaratkan pula adanya persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan terhadap seluruh istri dan anak.
Baca Juga:
Kasus Karo Bikin Heboh, Amsal Sitepu Diseret Tipikor Meski Desa Mengaku Puas
Khusus bagi umat Islam, ketentuan poligami juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang diterbitkan Kementerian Agama.
Diatur dalam Pasal 56 KHI, suami yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama.
Ditegaskan pula bahwa perkawinan kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga:
Guru Honorer Jadi Tersangka Korupsi karena Rangkap Jabatan, Komisi III DPR Bersuara Keras
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.