Ditegaskan Iksan, praktik poligami di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Perlu dilihat dalam UU Perkawinan,” tuturnya.
Baca Juga:
KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda, Disusun 63 Tahun
Pada dasarnya, UU Perkawinan menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami,” bunyi pasal tersebut.
Meski demikian, dibuka pengecualian dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan,” bunyi pasal tersebut.
Ditekankan Iksan, ketentuan tersebut menegaskan bahwa poligami wajib disertai izin istri dan pengadilan.
Diperinci dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, suami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggalnya.