WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya intervensi yang diduga dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai instansi daerah.
Temuan tersebut diungkap KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing yang menyeret nama Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp 242 M, Menangis Saat Ditahan
Disebutkan bahwa intervensi tersebut dilakukan melalui anaknya yang menjabat sebagai anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, serta sejumlah orang kepercayaan yang berperan menyampaikan arahan kepada para pejabat daerah.
“Pada periode tersebut (2024), FAR (Fadia Arafiq) melalui anaknya, (Muhammad Sabiq Ashraff) dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan itu disampaikan Asep saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Baca Juga:
KPK Temukan Skema ‘Circle’ dalam Korupsi, Dari Perantara hingga Pencucian Uang
Menurut KPK, intervensi tersebut membuat sejumlah perangkat daerah tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan pemenang tender meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.
“Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dalam praktiknya, KPK menduga para perangkat daerah bahkan diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sebelum proses tender berlangsung.