Langkah tersebut dinilai memberikan keuntungan bagi perusahaan karena dapat menyesuaikan nilai penawaran agar mendekati angka HPS.
“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Baca Juga:
Ketua FRIC Jambi “Selama Solusi Ekonomi Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada”
KPK juga mengungkap bahwa sepanjang tahun 2025 perusahaan milik keluarga Bupati tersebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dominasi tersebut terlihat dari proyek outsourcing yang dikerjakan PT RNB di berbagai instansi pemerintah daerah.
“Sepanjang tahun 2025, PT RNB mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan,” ungkap Asep.
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
Dalam penelusuran penyidik, perusahaan tersebut juga tercatat menerima aliran dana kontrak dalam jumlah besar dari berbagai instansi di Pemkab Pekalongan.
Data yang dikantongi KPK menunjukkan bahwa sepanjang periode 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke rekening PT RNB dengan nilai mencapai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah.
Namun dari total nilai tersebut, hanya sebagian yang digunakan untuk pembayaran gaji para pegawai outsourcing.