Menurut penyidik, dana yang digunakan untuk membayar gaji pekerja outsourcing tercatat sekitar Rp22 miliar.
Sementara itu, sisa dana dalam jumlah besar diduga dinikmati oleh keluarga Bupati Pekalongan.
Baca Juga:
Ketua FRIC Jambi “Selama Solusi Ekonomi Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada”
KPK menyebut total uang yang mengalir kepada keluarga bupati mencapai sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari keseluruhan transaksi.
Rinciannya, Fadia Arafiq disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu sebesar Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar, anaknya Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp4,6 miliar, serta anak lainnya bernama Mehnaz sekitar Rp2,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penarikan uang tunai sebesar Rp3 miliar dari perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
KPK menduga pengelolaan serta pembagian uang dari proyek tersebut diatur secara langsung oleh Fadia Arafiq.
Koordinasi terkait pengambilan dan distribusi uang bahkan disebut dilakukan melalui komunikasi internal menggunakan aplikasi pesan instan.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” kata Asep.