Pergeseran paradigma dari kebijakan energi yang difokuskan pada pemenuhan
pasokan energi yang stabil dan murah beralih ke pendekatan yang seimbang dengan
mempertimbangkan keselamatan nasional dan lingkungan yang bersih.
Adapun hal
lain yang perlu dikuatkan ialah terkait optimalisasi pelibatan peran pemerintah
daerah dalam tata kelola EBT, desain tata kelola dan kelembagaan, mengutamakan
pengembangan energi terbarukan ketimbang energi baru.
Baca Juga:
Simak! Alasan Mengapa Harga Listrik Energi Hijau Lebih Mahal
Sementara
terkait konsep hak menguasai negara dalam RUU EBT ini perlu dikaji kembali
karena tidak semua jenis EBT merupakan sumber daya alam strategis yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
Hal ini telah
ditentukan dalam UU Energi terkait tafsir penguasaan negara dalam sektor
energi.
Untuk
merumuskan UU EBT yang revolusioner, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan
masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga:
Skema 'Power Wheeling' Tenaga Listrik Bisa Tambah Beban Negara
Mempertimbangkan
usulan tersebut penting agar materi yang diatur dalam UU EBT memiliki daya
guna.
Dengan begitu, publik menilai bahwa UU
EBT yang dirumuskan ini benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan dan
didambakan, yaitu dapat menjadi payung hukum penyelenggaraan tata kelola energi
yang berlandaskan kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. (Akmaluddin Rachim, Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan - PUSHEP)-dhn