Pasal ini
memberikan dua ruang penafsiran.
Pertama,
jenis EBT lainnya yang tidak diakomodasi dalam lampiran undang-undang a quo dapat diatur melalui Perpres.
Baca Juga:
RI Siap Gandeng Investor Kendaraan Listrik, Ratna Juwita Ingatkan 'Clean Energy yang End to End'
Jika hal
tersebut diatur, akan ada penguatan terkait sub-urusan EBT dalam undang-undang
tersebut.
Kedua,
kegiatan KE yang tidak diakomodasi dalam UU Pemerintah Daerah dan lampirannya
dapat diatur dengan mengadakan ketentuan baru melalui Perpres.
Argumentasi
ini didasarkan pada kebijakan KE telah diatur dalam UU Energi dan Peraturan
Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, yang memberikan
kewenangan kepada daerah.
Baca Juga:
Listrik EBT, Sengkarut Regulasi versus Restorasi Ekologi
Menyikapi
kebijakan transisi energi dan upaya mempercepat target bauran energi, sudah
seyogianya kegiatan KE ini diatur dalam perpres atau regulasi lainnya.
Uraian di
atas menunjukkan urgensi UU EBT.
Diharapkan UU
EBT dapat mengisi kekosongan hukum dan menyesuaikan dengan kebutuhan
perkembangan kebijakan energi secara global.