Undang-Undang
Energi menyebutkan bahwa jenis EBT berasal dari sumber energi baru dan energi
terbarukan, seperti nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bes methane), batubara tercairkan (liquified coal), batubara tergaskan (gasified coal), panas bumi, angin,
bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut.
Dengan
mengacu pada hal tersebut, UU Pemerintah Daerah belum mengakomodasi jenis EBT
lainnya yang diatur dalam UU Energi.
Baca Juga:
Simak! Alasan Mengapa Harga Listrik Energi Hijau Lebih Mahal
Padahal, UU
Energi hadir lebih dahulu sebelum UU Pemda.
Kenyataan ini
memperlihatkan harmonisasi substansi dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan sektor energi cenderung tidak dilakukan.
Keempat,
urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam UU Pemerintah Daerah
dan lampirannya, seperti jenis EBT lainnya dan kegiatan KE, dapat diatur
melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga:
Skema 'Power Wheeling' Tenaga Listrik Bisa Tambah Beban Negara
Dasar hukum
ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Pemerintah Daerah.
Disebutkan
dalam ayat (2) bahwa "Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum
dalam lampiran undang-undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan
pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian
urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13".
Dalam ayat
(3) disebutkan bahwa "Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan peraturan presiden".