Salah satunya
terkait dengan komitmen global dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Di sisi lain,
terdapat kesepakatan negara-negara maju untuk menghentikan penggunaan batubara
sebagai sumber energi.
Baca Juga:
RI Siap Gandeng Investor Kendaraan Listrik, Ratna Juwita Ingatkan 'Clean Energy yang End to End'
Kenyataan itu
mengharuskan adanya kebijaksanaan.
Perlahan
terlihat ada ikhtiar global mempersiapkan transisi energi, dari energi fosil
beralih ke energi ramah lingkungan.
Hal ini
dimaknai sebagai upaya mengatasi perubahan iklim dan menciptakan pembangunan
yang berkelanjutan.
Baca Juga:
Listrik EBT, Sengkarut Regulasi versus Restorasi Ekologi
Berkenaan
dengan hal tersebut, keberpihakan kita mengatasi perubahan iklim sejak awal
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Politik hukum
tersebut kemudian diejawantahkan menjadi arah kebijakan energi nasional yang
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Energi Nasional (KEN).
Regulasi soal
energi bersih tidak berhenti sampai itu saja.