Pasal ini
menunjukkan kewenangan daerah kabupaten/kota terhadap urusan pemanfaatan
langsung panas bumi.
Ketentuan ini
perlu mendapat koreksi mengingat banyaknya jenis EBT dan kegiatan pengelolaan
energi lainnya yang memerlukan sinkronisasi antara pusat dan daerah.
Baca Juga:
Simak! Alasan Mengapa Harga Listrik Energi Hijau Lebih Mahal
Pasal
tersebut juga menyisakan pertanyaan.
Mengapa
terkait urusan pemanfaatan langsung panas bumi, daerah kabupaten/kota diberikan
kewenangan.
Di sisi lain,
berdasarkan data dari Kementerian ESDM, potensi energi terbarukan jenis
matahari atau surya 207,8 GW lebih besar dibandingkan panas bumi 23,9 GW.
Baca Juga:
Skema 'Power Wheeling' Tenaga Listrik Bisa Tambah Beban Negara
Ketiga,
lampiran UU Pemerintah Daerah hanya mengatur EBT jenis panas bumi dan biofuel.
Pasal 15
ayat (1) UU Pemerintah Daerah menyebutkan, "Pembagian urusan
pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah
kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari undang-undang ini".
Dalam
lampiran undang-undang a quo, sub-urusan EBT yang
diakomodasi hanya sebatas panas bumi dan biofuel, padahal jenis EBT
sangat beragam.