Pengembangan
EBT dan KE antara pemerintah pusat dan daerah sejauh ini relatif tidak sejalan.
Kebijakan
terhadap dua hal tersebut juga belum saling mendukung.
Baca Juga:
Simak! Alasan Mengapa Harga Listrik Energi Hijau Lebih Mahal
Hal ini
terlihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam
undang-undang a quo terlihat beberapa
kerancuan aturan, tidak memiliki daya guna, dan menimbulkan kekosongan hukum
terkait pengembangan EBT dan KE.
Pertama,
Pasal 14 ayat (1) UU Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa "Penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral
dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi".
Baca Juga:
Skema 'Power Wheeling' Tenaga Listrik Bisa Tambah Beban Negara
Pasal ini
mengatur penyelenggaraan urusan bidang energi dan sumber daya mineral yang
hanya dibagi sampai pemerintah provinsi.
Itu artinya
daerah kabupaten/kota berdasarkan undang-undang a quo tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan EBT.
Kedua, Pasal
14 ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatakan bahwa "Urusan pemerintahan
bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota
menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota".