Penyesuaian
paradigma baru soal energi akan menuntun kita ke depan dalam pemanfaatan energi
yang berkelanjutan.
UU EBT
diperlukan untuk menjadi landasan bagi paradigma hukum energi ke depan.
Baca Juga:
Simak! Alasan Mengapa Harga Listrik Energi Hijau Lebih Mahal
Paradigma ini
diharapkan menjadi basis bagi pengembangan dan pemanfaatan energi yang
berorientasi pada ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi.
UU EBT akan
menjadi lex specialis derogat legi generali dan lex posterior derogat legi priori dalam peraturan
perundang-undangan mengenai energi.
Baca Juga:
Skema 'Power Wheeling' Tenaga Listrik Bisa Tambah Beban Negara
Undang-undang EBT yang Revolusioner
Pengaturan
mengenai EBT sebenarnya telah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Hal itu
terlihat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 30
Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.