WahanaNews.co | Majelis Hakim meragukan kesaksian Ferdy Sambo ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
"Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga:
MKMK Gelar Sidang Dugaan Hakim Saldi Isra Terafiliasi Politik dengan PDIP
"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk di akal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," sambung dia.
Hakim kemudian membeberkan beberapa keterangan yang dinilai tak masuk akal yang diceritakan oleh Ferdy Sambo.
Pertama terkait kondisi Putri Candrawathi yang disebut dalam keadaan sakit sepulang dari Magelang.
Baca Juga:
PK 2 Pengacara Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditolak MA
"Sodara (menyebut) Istri saudara mengatakan "saya sakit", nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, dia tidak, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit. Itu yang pertama," kata Hakim.
"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ikutan saudara cukup punya uang untuk pergi ke RS. Itu yang pertama," sambung dia.
Hal kedua yang tak masuk akal adalah Ferdy Sambo tidak mengetahui dengan siapa Putri Candrawathi akan isolasi mandiri di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.