WahanaNews.co | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons aksi oknum polisi di Polrestabes Makassar bernama Bripka AA yang menembak seorang warga bernama Zulkifli.
Bripka AA sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, membeberkan tiga syarat polisi bisa menggunakan senjata api berdasar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang dijelaskan dalam Pasal 8.
Pertama, saat tindakan pelaku kejahatan dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.
Kedua, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
"Yang ketiga adalah anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat," kata Poengky kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Lulusan hukum Universitas Barawijaya itu mengatakan dalam kasus tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selain itu, perlu ada bukti-bukti dan rekonstruksi peristiwa di lokasi kejadian.