"Jika dalil Bripka AA didukung saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa pelaku kejahatan membahayakan nyawanya, maka tindakan menembak pelaku adalah sah," kata Poengky.
Poengky juga merespons pernyataan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Komang Suartana, yang menyebut Bripka AA nekat menembak karena membahayakan nyawanya.
Baca Juga:
Kasus Rantis Tabrak Ojol: Kompolnas Ungkap Ada Potensi Pidana
Sebab, saat itu korban yang dalam kondisi mabuk mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya.
"Harus dapat dibuktikan kalau pelaku mabuk dan menyerang dengan senjata tajam," kata Poengky.
Sebelumnya, Kombes Komang mengatakan peristiwa penembakan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman.
Baca Juga:
Keluarga Diplomat ADP Ungkap Amplop Aneh dan Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Menurut Komang, kesalahpahaman terjadi saat Bripka AA pergi bersama dengan rekannya ke rumah seseorang bernama Nita di Jalan Rajawali, Makassar, Sulsel.
Ketika hendak pulang, korban kemudian meneriaki anggota tersebut.
Saat mendengar teriakan itu, Bripka AA kemudian mendatangi korban dan menanyakan apa maksudnya.