WahanaNews.co | Saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang memiliki pengetahuan yang terkait langsung dengan terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Keterangan saksi dan keterangan ahli memiliki daya ikat bagi hakim sebagai rujukan dalam memeriksa perkara yang ditangani.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
Dalam memberikan keterangannya, kewajiban seorang saksi salah satunya adalah dengan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
Lalu, bagaimana jika saksi seorang yang tidak mempunyai agama atau atheis?
Sebagaimana dilansir dari Hukumonline, tata cara bersumpah atau berjanji saksi yang memiliki agama diatur dalam buku terbitan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berisikan:
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
1. Saksi yang beragama Islam mengucapkan, Wallahi atau demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya.
2. Saksi yang beragama Kristen Protestan dan Katolik mengucapkan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya, semoga Tuhan menolong saya.
3. Saksi yang beragama Hindu mengucapkan, Om atah parama wisesa, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.