4. Saksi yang beragama Budha mengucapkan, Dami sang hyang adi budha, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.
5. Dalam hal ada saski yang karena kepercayaannya tidak tersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji yaitu, saya berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
Pelafalan sumpah atau janji bagi saksi yang memiliki agama dan atheis memang memiliki perbedaan, namun hal tersebut bukan menjadi halangan dalam memberikan saksi di pengadilan.
Selama seorang saksi mau berjanji untuk mengatakan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya, baik sumpah dan janji memiliki kedudukan yang sama.
Keterangan saksi atheis di persidangan tetap dapat diterima sebagai bukti kesaksian dan bukan hanya pemberi informasi tambahan. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.