Kemudian, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Tony untuk mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Lalu, dikenalkan Adhi Kismanto.
Adhi Kismanto berperan sebagai yang mempresentasikan alat pengumpul data (crawling) situs judol. Dia diterima bekerja di Kemenkominfo (kini Komdigi) atas atensi Budi Arie.
Baca Juga:
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa dan Pengacara Cekcok Soal Legalitas Saksi
Kemudian, Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir.
Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen situs judi online dan menawarkan pembagian keuntungan.
Dalam dakwaan juga disebutkan terdapat pembagian komisi dari hasil perlindungan situs judi online, dengan rincian Adhi Kismanto mendapatkan 20 persen, Zulkarnaen Apriliantony (30 persen) dan Budi Arie Setiadi (50 persen).
Baca Juga:
Cinta Segitiga dan Desakan Nikah Jadi Motif Prajurit Bunuh Jurnalis Banjarbaru
Total uang koordinasi yang dihimpun dibagikan kepada berbagai pihak, seperti Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada dan Budi Arie Setiadi.
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judol pegawai Kementerian Komdigi dilaksanakan pada Rabu mulai 17.05 WIB.
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.