“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa Wawan.
Usai Hasbi Hasan menyanggupinya, Dadan dan istrinya menemui Heryanto di Semarang. Dalam pertemuan itu, Heryanto meminta Dadan berkoordinasi dengan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Baca Juga:
Bripka Julianto dan Rekan Divonis 11 Tahun karena Pengeroyokan hingga Tewas
Dadan mengungkapkan, biaya pengurusan kasus itu sebesar Rp 15 miliar.
Kongkalikong pengurusan ini dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis antara Dadan Tri dengan Heryanto Tanaka.
Heryanto menyetujui permintaan tersebut, Namun, debitur KSP Intidana itu baru menyerahkan uang biaya perkara untuk Hasbi Hasan melalui Dadan sebesar Rp 11,2 miliar.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Sidang Kasasi
Dalam persidangan kasus nomor 326K/Pid/2022 dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan pada 22 Maret 2022, Hakim Sri meminta kedua hakim anggotanya, Gazalba dan Prim Haryadi menyampaikan pendapatnya (advise blaad).
Hakim agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan hakim Prim Haryadi berpendapat sebaliknya, Budiman dinilai tidak bersalah.