Lantaran perbedaan pendapat tersebut, hakim ketua memutuskan menunda sidang dan meminta anggota majelis kembali mempelajari kasusnya.
Usai penundaan sidang tersebut, Heryanto mendapat informasi dari pengacaranya. Kemudian, ia kembali menggelar pertemuan dengan Dadan Tri pada 26 Maret.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Di sana, Heryanto meminta agar Dadan segera merealisasikan perkara Budiman Gandi sesuai kesepakatan awal. Dadan menyanggupi dan langsung menyampaikan hal itu kepada Hasbi Hasan.
“Hasbi Hasan menyampaikan pada terdakwa (Dadan Tri) bahwa (ia) akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan advise blaad-nya dengan Gazalba Saleh, karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi," imbuh jaksa.
Singkatnya, Hasbi menghubungi Dadan bahwa perkara tersebut sudah diputus. Putusan itu menyatakan, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
Sekretaris MA ini menyampaikan bahwa Hakim Prim Haryadi 'masuk angin', sehingga, dissenting opinion (DO).
“Atas informasi dari terdakwa tersebut, Dadan Tri Yudianto menginformasikan kepada Yosep Parera dan Heryanto Tanaka,” ungkap Jaksa.
Melansir Kompas.com, Selain menerima suap, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan, juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.