Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Ketua Sri Murwahyuni, dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.
Dalam surat dakwaan, Dadan Tri diketahui mengenal Hasbi Hasan melalui istrinya, Riris Riska Diana, pada tahun 2022.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
Setelah berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan menjalin komunikasi secara aktif.
Secara singkat, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono bertemu dengan Dadan Tri, yang dikenal memiliki hubungan dengan banyak pejabat, termasuk Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan niatnya untuk mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka, yang tengah menghadapi masalah hukum di MA.
Baca Juga:
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy bertemu dengan Heryanto Tanaka di Semarang pada bulan Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Dadan menyatakan kesiapannya untuk membantu Tanaka mengatasi masalah hukumnya melalui bantuan dari Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 agar dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.