Karenanya, Rudy menilai norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi oleh presiden dan wakil presiden.
"Artinya, pengejawantahan frasa 'mampu secara jasmani dan rohani' semestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres/cawapres, tetapi juga diatur batas maksimal usia capres/cawapres. Karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy.
Baca Juga:
Kemungkinannya 99% MK Akan Menolak Sengketa PHPU Terkait Pilpres 2024
Permohonan ini diterima MK pada Jumat (18/8) lalu. Hingga saat ini, permohonan itu belum memiliki nomor perkara.
Kasubbag Humas MK Mutia Fria D mengatakan permohonan itu sedang melalui pemeriksaan kelengkapan. Mutia menyebut nomor perkara permohonan bakal tersedia dalam waktu yang tak lama lagi.
"Saat ini dalam proses pemeriksaan kelengkapan," ujar Mutiamelansir CNNIndonesia.com, Senin (21/8/2023).
Baca Juga:
Berdebat Soal Hak Angket Pemilu, Demokrat Siap Pasang Badan
"Sepanjang belum ada nomor perkara, yang artinya belum dapat dijadwalkan untuk persidangan," jelas dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.