"KPK mempersilakan kepada para pihak yang merasa haknya dilanggar untuk melapor ke APH maupun Dewan Pengawas KPK, dan membuka sejelas-jelasnya fakta versi pelapor dengan disertai bukti pendukung yang dimiliki," ucap Tessa.
Pada hari ini, tim hukum PDIP yang diwakili oleh Johanes Tobing resmi melaporkan Rossa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga:
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Anggota DPRD Selayar Jadi Tersangka
Tobing membeberkan dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir dilakukan Rossa. Yakni saat mengintimidasi mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut dia sebagai perampasan.
"Kami mohon ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini," kata Tobing.
Rossa sudah beberapa kali dilaporkan oleh kubu PDIP saat menangani kasus yang turut menyeret mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tersebut.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Anggaran Disbud, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar
Ia pernah dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, dilaporkan secara pidana ke Bareskrim Polri, serta ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas persoalan hak asasi manusia (HAM).
Adapun KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.