WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perihal dugaan pelanggaran kode etik penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menelaah laporan yang disampaikan oleh tim hukum PDI Perjuangan (PDIP). 							
						
							
							
								"Yang pasti akan kami telaah, nilai dulu, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. Saya juga berdiskusi dengan anggota Dewas lainnya," ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (19/2).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kuasa Hukum Sebut 7 Alasan yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Ia memastikan akan memberi perkembangan informasi kepada pihak pelapor maupun terlapor. Apabila laporan bisa dilanjutkan, maka Rossa akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.							
						
							
							
								Namun, ketika laporan tidak bisa ditindaklanjuti, maka akan disampaikan kepada pihak pelapor.							
						
							
							
								Respons KPK							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Keluarga Pertanyakan Prosedur Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasut
									
									
										
									
								
							
							
								Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Rossa saat menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.							
						
							
							
								"KPK selalu menekankan kepada seluruh pegawai untuk profesional dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan tugas para pegawai," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.							
						
							
							
								Terlepas dari itu, juru bicara berlatar belakang penyidik ini menghormati langkah yang ditempuh tim hukum PDIP tersebut.