WahanaNews.co, Makassar - Status perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (PP) dicabut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, setelah permohonan pencabutan PKPU sementara di kabulkan PN Niaga setempat.
"Data yang diterima dari majelis hakim dan panitera muda Niaga PN Makassar, benar (status dicabut), hal itu atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui kuasanya Angga dan surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar," ujar Humas PN Makassar Purwanto Sahati Abdullah, Senin (9/10/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
Sebab sebelumnya, PT PP telah berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar per tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas yang tercatat dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Selanjutnya, pada 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dihadiri kedua belah pihak. Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sediakala, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU/kepailitan.
Dari hasil sidang tersebut, kata Purwanto, bahwa Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak agar permasalahan kedua belah pihak selesai.
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
"Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," paparnya menegaskan.
Secara terpisah, Kuasa hukum PT PP Triangga Kamal menyampaikan adapun pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PP. Hal ini diketahui karena para kreditur telah bersurat kepada PP terkait dengan keresahan yang dialami.
"PT PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier, vendor dan kreditur perbankan yang pada pokoknya meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU itu telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," tuturnya menjelaskan.