WahanaNews.co | Pernahkah Anda mendengar tanah
girik?
Istilah
girik tanah cukup lazim digunakan untuk tanah yang belum bersertifikat. Apa itu
tanah girik?
Baca Juga:
Tanah
girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara
turun-temurun maupun secara adat.
Surat
girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang
diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.
Biasanya,
penguasaan penguasaan tanah dengan bukti surat girik tanah mendapatkannya dari
warisan atau keluarga.
Meski
dalam beberapa kasus, tanah girik adalah juga didapatkan melalui proses jual-beli
surat tanah girik.
Sementara
itu, dikutip dari laman Indonesia.go.id,
Rabu (24/2/2021), tanah girik artinya tanah yang tidak memiliki sertifikat
resmi.
Agar
legal di mata hukum, maka tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke
kantor pertanahan setempat.