WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
"Betul ada penangkapan," jawabnya kepada wartawan lewat pesan singkat saat dikonfirmasi soal penangkapan hakim di Surabaya, Rabu (23/10).
Baca Juga:
Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Mulai Diproses MA
Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap sejumlah hakim yang terlibat dalam putusan Ronald Tannur, dan seorang advokat.
"Ada tiga hakim dan satu pengacara (yang ditangkap)," ujarnya.
Kendati demikian Febrie belum dapat merinci lebih jauh ihwal kronologi dan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Dia mengatakan hal tersebut akan disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, yang rencananya digelar pada Rabu malam ini.
"Terkait [kasus] Tannur nanti sore akan ada keterangan dari Penkum," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisi Yudisial (KY) juga mengaku sudah mendengar hakim di PN Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap.