"Kalau tanya hasilnya apa, ini kan sifatnya memang pemeriksaan itu tertutup jadi tidak bisa kita informasikan ke teman-teman media tentang hasil pemeriksaan ini ya. Kalau misalnya mau tanya langsung kepada terlapor ya silakan aja," katanya.
Termasuk temuan KY yang juga jadi pokok pemeriksaan ini. Joko lagi-lagi merahasiakannya dengan alasan prosedurnya bersifat tertutup.
Baca Juga:
Soal Uang Suap, Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Bantah Alibi Kolega
Joko mengatakan, setelah pemeriksaan ini, KY akan menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner mereka untuk memutuskan apakah majelis hakim tersebut terbukti melanggar etik atau tidak.
"Nah kami akan berusaha berupaya bahwa terkait putusan ini nanti bisa selesai secepatnya, di bulan Agustus ini, kita akan berusaha cepat mudah-mudahan di bulan Agustus itu putusan sudah ada," ucapnya.
Ia mengatakan, jika hasil putusan nanti tiga hakim itu terbukti melanggar, maka KY akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, bila Erintuah CS tidak terbukti bersalah, maka KY akan melakukan pemulihan nama baik terlapor.
Baca Juga:
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Cecar Kode 'Satu Pintu' ke Mangapul
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.