WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita mengatakan pemeriksaan terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo itu berjalan selama 5 jam lamanya di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca Juga:
Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Bakal Periksa Hakim Agung
"Pemeriksaan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby yang memutus terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada kita mulai jam 13.30 WIB sampai tadi baru selesai pukul 18.15 WIB, jadi hampir lima jam kita periksa," kata Joko, Senin (19/8)
Joko mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga hakim itu dilakukan secara bergantian dan maraton. Di awali oleh dua hakim anggota dan dilanjutkan ke giliran hakim ketua yakni Erintuah.
"Kemudian pemeriksaan tersebut majelis kita periksa secara bergantian, diawali dari hakim yang termuda, jadi hakim anggota dua, kemudian selanjutnya hakim anggota dua, baru ke ketua," ucapnya.
Baca Juga:
Info Hakim Agung yang Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur Didalami Kejagung
Seluruh keterangan dari tiga majelis hakim itu, kata Joko, dituangkan ke berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan itu berisi seputar pokok-pokok perkara yang dilaporkan oleh terlapor. Selain itu ada juga temuan KY yang ditanyakan.
"Kemudian materi pemeriksaan tentang berdasarkan pada pokok-pokok yang dilaporkan oleh pelapor itu kan dasar kita memeriksa. Selain itu ada temuan-temuan dari KY sendiri," ucapnya.
Namun, Joko mengaku tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan itu. Karena sifatnya yang tertutup, sebagaimana prosedur dalam Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.