WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kasus pagar laut di Tangerang, Banten, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka.
Menyikapi penetapan tersangka Kades Arsin, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang membuat 'perayaan', Selasa (18/2/2025).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut
Mereka menyalakan kembang api di Kampung Alar Jiban, lokasi terdekat ke lahan pagar laut.
"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata seorang warga sambil menyalakan kembang api, Selasa (18/2/2025) seperti dikutip dari tribunnews.com.
Ketua Laksar Jiban, kelompok yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, Aman Rizal, mengungkap alasan dinyalakannya kembang api.
Baca Juga:
Skandal Tanah di Tangerang: 16 Kades Diduga Ikut Bermain, Desa Kohod Jadi Proyek Percontohan
Aman menuturkan, warga menyalakan kembang api secara spontan. Hal itu sebagai bentuk ungkapan syukur warga lantaran Arsin ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, warga yang menyalakan," katanya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.
Aman mengatakan, warga juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dan menetapkan Arsin sebagai tersangka.