WahanaNews.co, Jakarta - Lisa Rahmat, pengacara anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Dini atau DSA (29), berencana untuk melaporkan kuasa hukum korban dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keputusan ini diambil setelah pengacara korban, yakni Dimas Yemahura, melakukan perekaman dan menyebarkan video yang berisi tudingan bahwa keluarga tersangka berusaha melakukan penyuapan agar tercapai perdamaian.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
"Iya akan kami laporkan Dimas dan kawan-kawan yang sudah menebar isu bohong fitnah," kata Lisa, melansir CNN Indonesia, Kamis (19/10/2023).
Lisa mengatakan, keluarga Ronald sama sekali belum berkunjung ke sana. Apalagi sampai mengirim seorang utusan yang berusaha melakukan suap.
Pihak keluarga Ronald, termasuk ayahnya, Edward Tannur, memang berencana mendatangi rumah keluarga DSA, di Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu untuk bersilaturahmi dan menyampaikan belasungkawa.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
"Kami ini, keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu, enggak mungkin kami nyuruh orang. Kok sudah digoreng yang tidak-tidak, dikatakan [mau menyuap keluarga korban], ini kan fitnah," ucapnya.
Dia pun menyayangkan mengapa Dimas bisa menuduh keluarga Ronald berusaha melakukan suap ke pihaknya DSA. Apalagi tudingan itu direkam dan disebarkan ke banyak orang.
"Udah gitu divideo lagi sama Dimas, setelah itu diterbarkan-tebarkan, ini [pelanggaran] UU ITE lho," ujarnya.