"Saya, sebagai seseorang yang sangat peduli terhadap Dini, saya dengan tegas menolak segala tawaran yang mungkin diberikan oleh keluarga tersangka. Yang kami inginkan hanyalah agar tersangka dihukum dengan seberat-beratnya dan sesuai dengan proses hukum yang adil. Keluarga kami tidak akan pernah mencabut tuntutan atau mencari perdamaian dengan tersangka," kata Kiki.
Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama DSA (29).
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Ronald dituduh melakukan tindakan kekerasan seperti menendang dan memukul kepala korban dengan botol minuman keras, serta mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas oleh mobilnya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.