WahanaNews.co, Surabaya – Atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, Jaksa resmi mengajukan permohonan kasasi. Berkas kasasi telah dikirim ke PN Surabaya.
Dilansir detikJatim, Senin (5/8/2024), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki, menyerahkan berkas kasasi ke petugas PN Surabaya. Muzakki melakukan registrasi kasasi ke PTSP PN Surabaya.
Baca Juga:
Satu Hakim Agung di Kasus Ronald Tannur, KY Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi
"Iya, nanti ke Kasintel (Kejari Surabaya) saja ya," kata Muzakki.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim PN Surabaya mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Baca Juga:
Sidang Zarof Ricar, di Kasus Ronald Tannur Pengacara OC Kaligis Bantah Terlibat
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.