WahanaNews.co, Surabaya – Atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, Jaksa resmi mengajukan permohonan kasasi. Berkas kasasi telah dikirim ke PN Surabaya.
Dilansir detikJatim, Senin (5/8/2024), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki, menyerahkan berkas kasasi ke petugas PN Surabaya. Muzakki melakukan registrasi kasasi ke PTSP PN Surabaya.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Iya, nanti ke Kasintel (Kejari Surabaya) saja ya," kata Muzakki.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim PN Surabaya mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Baca Juga:
KY Soal Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ini Respons PN Surabaya
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.