Setelah itu KY baru bisa melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap hakim yang dilaporkan. Di akhir mereka akan rapat untuk menentukan apakah hakim tersebut bersalah secara etik atau tidak.
"Dibuat sistem pemanggilan. Dipanggil dulu, diklarifikasi dulu. Nanti diklarifikasi, diperiksa. Lalu mereka akan menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran etik, itu juga biasa," ucapnya.
Baca Juga:
Dari Properti Miliaran Hingga Excavator, Ini Deretan Kekayaan Edward Tannur
Alex tahu kasus Ronald Tannur ini memang sedang ramai jadi perhatian publik. Namun ia meminta masyarakat untuk mengerti mekanisme persidangan.
"Namanya bersidang mungkin menurut masyarakat ada yang tidak adil, itu lah prosesnya. Kita lihat prosesnya, tidak ujuk-ujuk," tuturnya.
Meski bebasnya Ronald Tannur itu sedang ramai jadi pembicaraan masyarakat karena dinilai tak adil, hakim-hakim di internal PN Surabaya sendiri menghindari pembahasan tersebut. Alex mengatakan, mereka terikat kode etik tak boleh mengomentari putusan sejawatnya.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
"Ini kan kami terikat kode etik, hakim itu dilarang berkomentar terhadap putusan rekan sejawatnya. Apalagi polemik, kami membicarakan aja enggak boleh. Kalau pakar silakan," pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.