WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya segera mendalami informasi yang beredar terkait tewasnya seorang nasabah layanan pinjaman online karena bunuh diri. Korban mengalami kesulitan membayar cicilan pinjol dengan bunga tinggi.
Korban tak kuat terus menerus diteror debt collector hingga akhirnya bunuh diri.
Baca Juga:
OJK: Generasi Z dan Milenial Picu Lonjakan Kredit Macet di Fintech
"Kami cek terkait itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, perusahaan pinjol yang menagih korban adalah AdaKami.
Perusahaan ini memiliki status legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun begitu, pihak kepolisian akan meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.
Baca Juga:
OJK Minta Fintech P2P Lending Wajib Cantumkan Peringatan Risiko untuk Konsumen
"Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait untuk mengonfirmasi fakta-fakta yang terjadi dalam kasus yang diduga melibatkan tindak pidana dan telah diunggah oleh pihak terkait di media sosial," kata Ade.
OJK juga telah mengundang manajemen AdaKami untuk memberikan keterangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah mendapatkan informasi dari pihak AdaKami.
“Sedang akan kami panggil hari ini," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini, kepada media.