Tak hanya itu, pihaknya ternyata juga
menemukan ada sejumlah pinjol illegal dan hal itu juga sudah dilaporkannya ke Satgas.
Ia berharap pinjol ilegal dan
meresahkan ini bisa segera ditutup oleh pemerintah.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
"Harapan kami ada tindakan tegas
dari Satgas untuk menutup pinjol yang meresahkan masyarakat dan
memblokir aplikasinya," tuturnya.
Cara ini ditempuhnya agar Melati
mendapatkan keadilan dari serangkaian teror dan tekanan yang dialaminya.
Bukan berarti kliennya itu disebut
ingin mengemplang utang.
Baca Juga:
Aiptu FN Tusuk Debt Collector, Berdalih Lindungi Keluarga
"Bukannya kami ngemplang utang,
tapi cara penagihannya, buktinya ibu (Melati) sudah melunasi ke yang legal kok," pungkas dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.