Tak hanya itu, pihaknya ternyata juga
menemukan ada sejumlah pinjol illegal dan hal itu juga sudah dilaporkannya ke Satgas.
Ia berharap pinjol ilegal dan
meresahkan ini bisa segera ditutup oleh pemerintah.
Baca Juga:
Mobil Milik Seorang Dosen di Medan Dirampas Debt Collector
"Harapan kami ada tindakan tegas
dari Satgas untuk menutup pinjol yang meresahkan masyarakat dan
memblokir aplikasinya," tuturnya.
Cara ini ditempuhnya agar Melati
mendapatkan keadilan dari serangkaian teror dan tekanan yang dialaminya.
Bukan berarti kliennya itu disebut
ingin mengemplang utang.
Baca Juga:
Debt Collector Jadi Penculik, Siksa Kacab Bank BUMN hingga Tewas
"Bukannya kami ngemplang utang,
tapi cara penagihannya, buktinya ibu (Melati) sudah melunasi ke yang legal kok," pungkas dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.