WahanaNews.co | Pemerintah mengumumkan pelaksanaan
pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Hal itu
disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN),
Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu
(6/1/2021).
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
Menurut
Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya,
meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara
garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain
perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni
budaya, hingga peribadatan.
Dalam
penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini
sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Baca Juga:
Anies Minta ke Luhut Supaya PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Selain
itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Lantas,
apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan?
Saat
dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/1/2021), Juru Bicara Satuan Tugas
Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu.