Guna
dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar
secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
-
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara
lain.
Adapun
permohonan penetapan diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.
Permohonan
dari Gubernur untuk lingkup satu provinsi atau sejumlah Kabupaten/Kota
tertentu.
Baca Juga:
Anies Minta ke Luhut Supaya PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Sementara
permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Berdasarkan
keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas
akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah
Daerah dan Gubernur nantinya akan menentukanwilayah mana saja yang
akan dilakukan pembatasan itu.