Pelaksanaan
PSBB dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan
memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang.
Selain
itu, moda transportasi barang, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
Sementara
itu, pembatasan masyarakat belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi
umum.
Menurut
keterangan Airlangga Hartarto, Pemda yang diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di
daerahnya masing-masing.
Baca Juga:
Anies Minta ke Luhut Supaya PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
5.
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Dalam
pelaksanaan PSBB, pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang
dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat
resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini
juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan,
akademik, dan budaya.