Sementara
itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan
secara daring (online).
Kemudian,
pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di
tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal,
untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
Adapun
pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu
yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.
Lalu,
terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas,
pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan
impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sementara
itu, pada pembatasan di Jawa dan Bali, kehadiran karyawan di perkantoran
dibatasi sebanyak 25 persen.
Baca Juga:
Anies Minta ke Luhut Supaya PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Sisanya,
yakni 75 persen, diminta melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
4.
Pembatasan Moda Transportasi