Sementara
itu, pada pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, semua kegiatan
sosial budaya dihentikan untuk sementara.
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
6.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Saat
PSBB, pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di
rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Kemudian,
semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
Baca Juga:
Anies Minta ke Luhut Supaya PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Pengecualian
dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau
pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Sementara
itu, pembatasan di Jawa dan Bali masih mengizinkan kegiatan di tempat ibadah
dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang
lebih ketat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.