Namun,
Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan
pembatasan kegiatan masyarakat.
Kriteria
yang dimaksud ada empat, yakni angka kematian di suatu daerah berada di atas
rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata
nasional, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional, serta
keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
Apabila
daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, artinya pembatasan
masyarakat sudah bisa dilakukan di sana.
Masih
berdasarkan keterangan Airlangga, daerah yang masuk dalam kriteria nantinya
akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Airlangga
menyebut, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang dikirimkan
kepada seluruh kepala daerah.
Baca Juga:
Anies Minta ke Luhut Supaya PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
2. Lama
Pembatasan
Mengutip
PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu
14 hari.