Namun,
Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan terbaru
tersebut.
"Pemerintah
akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," ujar
Wiku.
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
Sementara
itu, dilansir dari berbagai pemberitaan terdahulu, ada sejumlah perbedaan maupun
persamaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali
ini. Berikut rinciannya:
1. Ruang
Lingkup Pembatasan
Baca Juga:
Anies Minta ke Luhut Supaya PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Penerapan
PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Selain
itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
Melansir
dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk
dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebarannya.